Cybercrime


NAMA                                                         : Ketut Gde Sukla Mandika
NIM                                                             : 1705552020
JURUSAN/FAKULTAS/UNIVERSITAS : TEKNOLOGI INFORMASI/TEKNIK/UNIVERSITAS UDAYANA
MATA KULIAH                                         : APLIKASI SOSIAL MEDIA
DOSEN                                                       : I Putu Agus Eka Pratama, ST ., MT

 CYBERCRIME
 
Pada era saat ini atau era globalisasi saat ini perkembangan teknologi semakin maju, tentunya penggunanya juga semakin banyak, baik pengguna sosial media maupun pengguna internet akan terus meningkat pula dari tahun ke tahun. Meningkatnya pengguna internet tiap tahun di akibatkan kecerdasan manusia yang bertambah dan rasa keingin tahuan tentang infomasi yang tersebar melalui media elektronik. Bertingkatnya pengguna media sosial atau pengguna internet paling banyak terdapat di USA (United State of America) tetapi, hal yang paling penting dari bertingkat nya pengguna internet adalah dari segi keamannya. Apablia tidak aman maka banyak yang akan terjadi kejahatan. Layaknya dunia nyata kejahatan juga dapat terjadi di dunia maya atau di internet, atau sering disebut Cybercrime.

Cybercrime adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan jaringan komputer untuk merugikan seseorang di dunia maya. Munculnya Cybercrime termotivasi dari kepuasan diri, pamer, politik, hingga ekonomi atau yang bisa mendapatkan uang. Maksud dari cybercrime termotivasi dari kepuasan diri adalah orang hanya ingin bersenang-senang  dan mengukur sejauh mana mempraktekan ilmu yang telah ia dapat, termotivasi dari pamer artinya orang tersebut ingin memperlihatkan keahliannyan tentang IT, termotivasi dari politik artinya Cybercrime yang terjadi saat pemeilu yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik, termotivasi dari ekonomi artinya Cybercrime yang hanya memikirkan cara mendapatkan uang sebanyak-banyaknya.

Kategori Cybercrime Pada Sosial Media dan Internet
Kategori pada kejahatan dunia maya atau Internet sangatlah banyak yang sudah di ketahui halayak banyak tetapi saat ini akan di jelaskan dua saja yaitu:
1.    Hacking
Hacking adalah kegiatan di dunia maya atau internet yang hanya ingin mengetahui sebuah sistem internet atau sebuah jaringan dan tidak melakukan apapun pada jaringan tersebut. Orang yang melakukan Hacking disebut hacker. Maksudnya seorang hacker masuk ke sebuah sistem setelah masuk dia tidak tau harus berbuat apa hanya sekedar masuk saja.Dampak yang di berikan cukup ringan bagi para korbannya atau meretas tanpa beretikad buruk. Contohnya berikut bebrapa kasus hacking di Indonesia :
·         Peretasan situs KPU dan KPAI
·         Salah satu hacker Indonesia yaitu Jim Geovedi meretas satelit
·         Perang Cyber yang di lakukan antara Anonymous Indonesia dan Australia.


2.    Cracking
Cracking adalah kegiatan di dunia maya atau internet yang benar-benar merusak sistem internet atau jaringan internet. Seorang cracker masuk ke sebuah jaringan internet atau jaringan komputer memang memiliki maksud sebelumnya atau memang memiliki tujuan sebelumnya. Cracking memiliki dampak yang merugikan korbannya.Sebagai contohnya:
·         Roper, Red_Skwyre, dan Dragov.Tiga orang ini berhasil memeras uang dari bank-bank, kasino di internet, dan beberapa bisnis yang berbasis web.
·         Seorang Cracker Amerika yang berhasil melumpuhkan situs CNN.com
·         Pembajakan situs pemerintah untuk membatalkan ujian online


Contoh Cybercrime
Telah kita ketahui pengertian tentang Cybercrime, motivasi orang-orang ingin melakukan Cybercrime, dan  beberapa kategori Cybercrime pada sosial media dan internet.Berikut adalah beberapa contoh dari Cybercrime ,yaitu :
v  Carding,illegal transction,pencurian kartu kredit,pembobolan bank dan atm.
v  Hijaking,deface,dos/ddos
v  Penyebaran virus, worm, malware, trojan, menanam rootkit dan backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistem orang lain
v  cyber terrorism
v  ujaran kebencian,hoax,manifulasi data atau fakta
v  pengintaian (spionase), dll
7 Bentuk Ujaran Kebencian yang di Keluarkan oleh Kapolri
 Di Indonesia juga terbapat beberapa hal yang di ketegorikan menjadi ujaran kebencian yang di keluarkan oleh Kapolri.Berikut 7 hal tersebut :
1)      Penghinaan
2)      Pencemaran Nama Baik
3)      Penistaan
4)      Perbuatan Tidak menyenangkan
5)      Memprovokasi
6)      Menghasut
7)      Menyebar Berita Bohong



DAFTAR PUSTAKA
-        Materi Pertemuan Kelima Tentang Cybercrime oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Komputer dan Etika Internet pada Sosial Media